Herbberger.com – Pengacara asal Indiana, Amerika Serikat, bernama Mark S. Zuckerberg, telah mengajukan gugatan terhadap CEO Meta Platforms Inc, Mark E. Zuckerberg. Gugatan ini muncul akibat penangguhan berulang pada akun Facebook dan Instagram miliknya, yang dianggap meniru nama bos Meta tersebut.
Dalam dokumen yang diajukan di Pengadilan Tinggi Marion, Zuckerberg selaku pengacara mengungkapkan bahwa akun pribadi dan profesionalnya telah dinonaktifkan sembilan kali dari tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, halaman firma hukum yang dikelolanya juga dihapus sebanyak lima kali.
Gugatan tersebut tidak hanya menyoroti masalah identitas, tetapi juga dampak negatif terhadap aktivitas profesionalnya. Akibat penangguhan ini, ia mengklaim terganggu dalam berkomunikasi dengan klien, serta kehilangan hampir USD 11.000 yang telah dikeluarkannya untuk iklan di platform tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya nama dan identitas dalam dunia digital, di mana kebingungan dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi.
Kejadian ini menyoroti tantangan yang dihadapi individu yang memiliki nama yang sama dengan tokoh publik, sekaligus menunjukkan bagaimana kebijakan perusahaan besar dapat memengaruhi pengguna di level individu. Gugatan ini juga akan menjadi perhatian untuk Meta, yang saat ini tengah berupaya memperbaiki citra dan layanan pelanggannya setelah berbagai kritik terkait kebijakan moderasi konten.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan namanya di platform sosial media, serta menciptakan kesadaran akan potensi masalah yang mungkin dihadapi pengguna dengan nama serupa di masa mendatang.