Site icon herbberger.com

Biaya SIM C 2026 Naik, Siapkan Lebih dari Rp75.000

[original_title]

Jackiecilley.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM yang digunakan untuk pengendara sepeda motor adalah SIM C, yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Mulai tahun 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM C akan ditetapkan sebesar Rp75.000. Namun, biaya ini belum mencakup semua pengeluaran yang diperlukan, karena proses perpanjangan melibatkan beberapa komponen tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi. Dengan demikian, total biaya perpanjangan dapat mencapai sekitar Rp260.000.

Rincian biaya perpanjangan SIM C di antaranya adalah: biaya penerbitan SIM sebesar Rp75.000, pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000, dan tes psikologi yang bervariasi. Untuk tes psikologi online, biayanya sekitar Rp57.500, sedangkan jika dilakukan secara langsung, biaya tes ini mencapai Rp100.000. Selain itu, pemohon juga wajib membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp50.000. Sehingga, untuk memilih tes psikologi langsung, total biaya yang dikeluarkan adalah Rp260.000.

Pengendara disarankan untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis guna menghindari harus mengikuti proses penerbitan SIM baru yang lebih rumit. Oleh karena itu, penting bagi masing-masing pemohon untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan lebih awal. Dengan mengetahui rincian biaya ini, pengendara dapat mempersiapkan dana dengan lebih baik, mengingat tarif Rp75.000 tidak mencakup seluruh biaya yang harus dibayarkan.

Exit mobile version