Site icon herbberger.com

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026, Simak Syarat dan Prosesnya

[original_title]

Jackiecilley.com – Kebijakan terbaru mengenai biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Indonesia menghapus pungutan untuk mobil bekas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB saat berpindah kepemilikan. Namun, pemilik baru tetap diwajibkan untuk membayar biaya administrasi terkait penerbitan dokumen kendaraan.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, pemilik mobil bekas tidak perlu membayar BBNKB, tetapi akan tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB. Kondisi ini berlaku berbeda di setiap daerah, sehingga pemilik disarankan untuk mengecek ketentuan lokal.

Dalam proses balik nama, dokumen yang diperlukan mencakup KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, kuitansi jual beli, serta hasil cek fisik kendaraan. Korlantas Polri juga menekankan pentingnya membawa dokumen asli dan salinan untuk memudahkan verifikasi.

Proses balik nama dimulai di Samsat dengan cek fisik kendaraan, diikuti dengan pengumpulan dokumen untuk verifikasi dan perubahan data kepemilikan. Kendaraan dari wilayah lain mungkin memerlukan proses mutasi sebelum pendaftaran di wilayah baru.

Meskipun BBNKB telah dihapus, pemilik mobil bekas masih terikat dengan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi lainnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan prosedur balik nama guna memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Penghapusan BBNKB ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan transparansi kepemilikan kendaraan.

Exit mobile version