Site icon herbberger.com

Belum Ada UU Khusus Penyadapan Meski MK Telah Memutuskan

[original_title]

Jackiecilley.com – Skandal penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) oleh Polri mengungkap celah hukum yang selama ini diabaikan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. OK Saidin, menyoroti bahwa Undang-Undang yang mengatur penyadapan hingga kini belum ada, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyinggung urgensinya sejak tahun 2011.

Berdasarkan Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, MK mencabut Pasal 31 ayat (4) dari UU ITE, dengan menyatakan bahwa tata cara penyadapan perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, dan bahwa pembatasan terhadap hak privasi seharusnya dilakukan dengan undang-undang. “Sudah 15 tahun berlalu, tetapi undang-undang tersebut tidak juga lahir,” tutur Prof. Saidin.

Insiden ini mencuat ketika penyadapan diduga dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengaturan mengenai penyadapan kini dialihkan ke Undang-Undang tersendiri, dan Badan Legislasi DPR saat ini masih menyusun naskah akademik yang relevan. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan legitimasi yang lebih tinggi untuk tindakan penyadapan di masa mendatang.

Di samping itu, Prof. Saidin juga mengingatkan bahwa kewenangan untuk melakukan penyadapan sangat bergantung pada peraturan internal institusi yang mengelola alat tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi privasi masyarakat, terutama ketika manipulasi data pribadi dapat terjadi tanpa transparansi yang memadai. Dengan belum adanya upaya legislasi yang konkret, tantangan dalam menjaga privasi warga negara di era digital, saat ini, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pembuat undang-undang.

Exit mobile version