Jackiecilley.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mengkaji penguatan kewenangan kelembagaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Langkah ini diambil sebagai persiapan untuk menyelenggarakan Pemilu 2029 yang dijadwalkan dimulai tahapan formalnya pada 2027.
Puadi menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan agar lebih tajam dan efektif. Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, yang melibatkan Komisi II DPR RI, akademisi, dan pemantau pemilu, dia menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan harus dicapai melalui evaluasi proses pengawasan serta penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan pengalaman empiris dan argumentasi akademik. Diskusi ini bertujuan merumuskan desain terbaik untuk Bawaslu pascaputusan MK.
Meskipun memiliki berbagai pandangan di masyarakat mengenai pelaksanaan fungsi sebagai pengawas dan pemutus pelanggaran, Puadi menjelaskan bahwa kewenangan tersebut dirancang untuk memberikan solusi cepat terhadap pelanggaran, menjaga integritas pemilu. Namun, ada kebutuhan untuk meninjau kembali pelaksanaan kedua fungsi tersebut agar tetap menjamin independensi dan objektivitas, serta prinsip keadilan prosedural.
Puadi berharap hasil diskusi dapat menjadi rekomendasi yang akademis dan kebijakan, untuk memperbaiki regulasi pemilu. “Penguatan Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, karena semakin baik mekanismenya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” tutupnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih akuntabel dan transparan menuju Pemilu 2029.