Jackiecilley.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah sepakat untuk mengintegrasikan data guna memperkuat pengawasan terhadap komoditas ekspor dan impor, serta mempercepat layanan perdagangan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, dihadiri oleh Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, yang menyatakan pentingnya kolaborasi ini untuk melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan jaminan halal.
Karding menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pengawasan produk yang masuk dan keluar dari Indonesia. Ruang lingkup kerja sama mencakup pengawasan bersama, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan. Dia menjelaskan bahwa data dari kedua lembaga akan saling diakses, terutama terkait produk impor yang berlabel halal dari negara asal.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah awal untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia mematuhi berbagai aspek kesehatan dan kehalalan. Dia menyatakan, “Jika tidak diimplementasikan dengan baik, maka ini hanya sekadar tanda tangan.”
Untuk meningkatkan efisiensi, ada rencana penempatan petugas Barantin di kantor BPJPH dan sebaliknya. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium. Karding memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak akan menghambat arus perdagangan, tetapi justru mempercepat proses layanan dalam menanggapi pelaku usaha.
Kesepakatan ini juga mengikuti pemusnahan 312 ton meat bone meal asal Brasil oleh Barantin, yang mengandung unsur babi dan tidak sesuai dokumen. Barantin menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keamanan hayati dan kehalalan produk.