Jackiecilley.com – Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari pengusaha Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut diumumkan pada Jumat dini hari (27/2/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kerry terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina Niaga.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti yang kuat bahwa Kerry terlibat dalam tindakan korupsi secara bersama-sama. Selain denda, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854, dengan ancaman kurungan badan selama lima tahun jika tidak memenuhi kewajibannya.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta agar Kerry dipenjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut agar ia membayar uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854, atau setara dengan 13,4 triliun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya adalah catatan bersih tanpa hukuman sebelumnya serta tanggung jawab keluarga yang harus dipenuhi.
Putusan ini diharapkan menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi tindakan korupsi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.