Jackiecilley.com – Videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Rabu (1/4/2036). Pembacaan putusan mengungkapkan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan, “Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan yang dirumuskan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder.” Dengan keputusan tersebut, Majelis Hakim kemudian membebaskan Amsal dari segala tuntutan hukum yang dikenakan padanya.
Sidang ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Komisi III DPR, yang sebelumnya berharap agar hakim memberikan vonis bebas kepada Amsal. Keputusan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum yang melelahkan bagi Amsal tetapi juga menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip keadilan di negeri ini.
Dengan dibebaskannya Amsal, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal Christy Sitepu, yang selama proses hukum mungkin mengalami kekangan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Peristiwa ini menjelaskan bagaimana institusi hukum menjalankan fungsinya dalam memberi keadilan bagi masyarakat. Diharapkan, keputusan tersebut menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, di mana keadilan harus senantiasa ditegakkan.